Persyaratan Surat Pindah Datang untuk Kebaikan Bersama

SYAMSUL A. HASAN Kamis, 31 Mei 2018 08:19 WIB
14647x ditampilkan Berita

Salah satu isu aktual yang menjadi sorotan masyarakat tentang Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo sekarang adalah persyaratan surat pindah datang yang menjadi salah satu kewajiban santri, baik santri lama ataupun santri yang akan mondok. Beban untuk mengurus surat pindah datang tersebut, tujuannya untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan di Pondok Sukorejo. Bukan untuk tujuan mengarahkan pilihan politik para santri ke kandidat tertentu.

 

Demikian salah satu penjelasan KHR. Ach. Azaim Ibrahimy, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo tadi malam pada acara penutupan kegiatan Ramadhan di Aula Pesantren. Menurut Kiai Azaim persyaratan surat pindah datang tersebut semata-mata untuk menjaga stabilitas pendidikan pesantren dan untuk mengetahui sejauhmana para santri menunjukkan keseriusannya dalam menaati peraturan Pondok Sukorejo. Memang, setiap aturan memiliki resiko tersendiri. “Tentu resikonya berat, terutama bagi pihak yang merasa dirugikan,” tambah Kiai Azaim.

 

Menurut Kiai Azaim, Pondok Sukorejo bersedia membantu para santri dalam mengurus surat pindah datang tersebut. “Silakan menghubungi pihak sekretariat pesantren,” imbuhnya.

 

Pondok Sukorejo menyadari resiko berat tersebut termasuk misalnya, nanti akan berdampak kepada santri baru. Sebab salah satu persyaratan santri baru, santri yang diterima bersedia berdomisili di RT 01 RW 16 Dusun Sukorejo Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan mengurus surat pindah datang.

 

Menurut Kiai Azaim, salah satu hikmahnya, para orang tua akan semakin berpikir mendalam untuk memondoknya anaknya di Sukorejo sebab syarat yang diterapkan pesantren, cukup ketat.

 

Apalagi, sebelum itu, Pondok Sukorejo menerapkan aturan, santri yang akan berhenti mondok harus minimal tamat madrasah ibtidaiyah. Karena Pondok Pesantren Sukorejo ingin menjaga kualitas keilmuan para santri dalam meraih ilmu-ilmu keagamaan. Pondok Sukorejo tidak ingin para santrinya hanya mengejar ijazah ‘sekolah umum’, setelah lulus sekolah langsung berhenti mondok. “Pondok Sukorejo tidak ingin santrinya sekadar lewat saja, tanpa memperdalam ilmu sampai lulus di madrasah diniyah,” kata Kiai Azaim.

 

Menurut Ustadz Khairul Anwar, wakil II sekretaris pesantren, surat pindah datang tersebut tidak akan mengubah nomor induk kependudukan (NIK) seseorang. Bagi santri yang berdomisili di Kabupaten Situbondo, surat pindah datang tersebut cukup diurus di tingkat desa dan kecamatan. Sedang bagi santri yang berdomisili di luar Kabupaten Situbondo, diurus mulai desa, kecamatan sampai dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian surat pindah datang tersebut diserahkan kepada ketua kamarnya masing-masing kemudian nanti baru pengurus pesantren yang mengurusnya.

 

Bagi wali santri yang merasa kesulitan dengan surat pindah datang, silakan hubungi pihak sekretariat pesantren atau hubungi Ustadz Khairul Anwar, WA 085258329870.